160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tunggu Keputusan BPJS: Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Belum Berlaku : Apa yang Perlu Anda Ketahui?

MEDIKA.NEWS – Pemerintah masih menunggu persetujuan terkait implementasi Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang diungkapkan oleh Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan. Menurut Ali Ghufron Mukti, BPJS Kesehatan akan tetap mengikuti arahan pemerintah terkait hal ini.

“Hingga saat ini, kebijakan yang berlaku masih sama seperti sebelumnya. Kelas 3 tetap sebagai kelas 3, kelas 2 tetap di kelas 2, dan seterusnya,” ujar Ali Ghufron Mukti dalam sebuah diskusi bertajuk “Transformasi Mutu Layanan JKN, Mewujudkan Layanan JKN yang Berkelanjutan” pada Sabtu (4/11/2023).

Ali Ghufron Mukti juga mengklarifikasi bahwa BPJS Kesehatan masih menantikan perkembangan hasil uji coba yang saat ini tengah dijalankan oleh pemerintah di beberapa rumah sakit.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami sekarang tengah menantikan hasil perkembangan uji coba yang sedang digelar pemerintah. Kami akan mengikuti perubahan kebijakan yang nantinya akan diterapkan,” katanya.

Perlu diketahui bahwa pemerintah sedang merencanakan penggantian sistem iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025. Sistem ini akan menekankan perbaikan dalam hal tempat tidur, dengan mengurangi jumlah tempat tidur dalam satu ruang rawat inap dari yang semula enam menjadi empat tempat tidur.

Pada saat ini, pemerintah tengah menguji tingkat kepuasan masyarakat dan efeknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah implementasi KRIS. Ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang telah mulai diterapkan tahun ini, termasuk komponen bangunan yang memiliki porositas rendah, ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara, pencahayaan ruangan sesuai dengan kriteria standar, dan kelengkapan tempat tidur.

750 x 100 AD PLACEMENT

Semua perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kenyamanan pasien di rumah sakit. Pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi dampak dari penerapan KRIS untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya