160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS): Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus?

medika.co.id – Pemerintah Indonesia memperkenalkan perubahan besar dalam layanan kesehatan melalui penggantian sistem kelas BPJS Kesehatan dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pengenalan sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan dikategorikan dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan besaran iuran bulanan dan kelas rawat inap yang dapat diakses peserta. Dengan penerapan KRIS, perbedaan kelas ini akan dihapuskan.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit. Asih Eka Putri dari Dewan Jaminan Sosial Nasional menyatakan bahwa penerapan KRIS ini akan dilakukan secara bertahap, mengingat belum semua rumah sakit memenuhi indikator yang ditetapkan pemerintah terkait fasilitas ruang rawat inap.

Terkait dengan biaya iuran peserta BPJS setelah penerapan KRIS, Asih Eka Putri belum dapat memberikan kepastian. “Mempengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa BPJS masih menunggu keputusan pemerintah terkait hal ini. Saat ini, kebijakan iuran masih berlaku seperti sebelumnya, dengan peserta tetap berada dalam kelas yang sesuai.

Proses penyesuaian akan diatur lebih detail dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Asih Eka Putri menyatakan bahwa kemungkinan revisi tersebut akan terbit pada akhir tahun 2023, setelah menunggu hasil uji coba yang sedang berlangsung.

Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian akan dilakukan dengan memberikan waktu bagi rumah sakit dan peserta untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Informasi lebih lanjut terkait penerapan KRIS dan dampaknya terhadap iuran peserta akan diumumkan seiring dengan perkembangan selanjutnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya