160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

BPJS Kesehatan Bersiap Hadapi Perubahan: Kelas Baru, Kenyamanan Baru!

medika.co.id Prof. Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, membahas tantangan implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tengah digarap oleh pemerintah. Penerapan uji coba KRIS sedang dilakukan secara bertahap, dengan rencana resmi berlaku pada 1 Januari 2025.

Menurut Prof. Ghufron, dibutuhkan penyuluhan yang jelas dan luas mengenai penerapan KRIS di masyarakat. Ini bertujuan agar peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak merasa kebingungan menghadapi perubahan kebijakan.

“Intinya, kita tidak ingin masyarakat bingung. Sebelumnya ada kelas 1, kelas 2, kelas 3, sekarang kita punya kelas standar. Semuanya harus terang benderang,” ujar Prof. Ghufron dalam wawancara dengan detikcom di Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

750 x 100 AD PLACEMENT

“Maka dari itu, saat ini masih dalam proses kebijakan dan uji coba. Kita nantikan hasil uji cobanya,” tambah Prof. Ghufron.

Berlandaskan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Melaksanakan Uji Coba Penerapan KRIS-JKN, rumah sakit diharuskan memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS. Penerapan standar ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien yang menjalani perawatan di ruang inap.

Kriteria fasilitas rawat inap dengan sistem KRIS mencakup standar komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur seperti kontak dan panggilan perawat, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruangan, tirai, kamar mandi dalam ruangan sesuai standar aksesibilitas, dan outlet oksigen. Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan siap menciptakan pengalaman perawatan yang lebih baik untuk masyarakat Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya